Arsip Blog

Bocah Terlantar di Stasiun Palmerah, Anak Siapa Nih? [NEWS]

Diposting oleh wincosu on Sabtu, 14 Juli 2012

Kardi, si bocah malang yang terlantar di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat "Namaku Kardi" Bocah terlantar JAKARTA - Seorang bocah gelandangan terlunta-lunta di Stasiun Palmerah Jakarta Barat. Umurnya sekitar 6 tahun. Baju dan celana pendeknya kumal. Rambutnya acak-acakan. Kondisinya seperti tak pernah mandi. Wajahnya belepotan debu dan tanah. Makan seadanya dari belas kasihan orang-orang yang melintas di sekitar stasiun. Ketika Tribun bertanya, "Siapa namamu?" Ia menjawab singkat, "Kardi." Ketika ditanya lebih lanjut, dari mana asalnya, Kardi menyebut dari 'Bandung.' Ia bercerita kalau sudah tak punya bapak dan ibu. "Sudah lama meninggal," katanya. Anehnya, dia mengaku sudah lupa dengan nama ayah dan ibunya. "Meninggalnya sudah lama sih," celotehnya. Ketika ditanya, bagaimana bisa tersesat dan terlunta-lunta di Jakarta hingga berhari-hari keluyuran di sekitar Stasiun Palmerah, ia menjawab kalau ia menumpang kereta dari stasin ke stasiun sampai akhirnya 'terdampar' di Stasiun Palmerah. Pengamatan Tribunnews, si bocah sudah sekitar seminggu lalu-lalang di sekitar stasiun. Malam hari tidur di pangkalan ojek di seberang stasiun, tanpa alas. Ia terkesan tak bisa tidur pulas karena selalu dikeroyok nyamuk-nyamuk. Itu terlihat dari tangannya yang sering mengibas-ngibas di atas kepala, isyarat terganggu suara dan gigitan nyamuk di sekujur tubuhnya. Sabtu siang, ketika Tribunnews melintas di sekitar stasiun, si bocah sedang makan nasi Padang pemberian tukang ojek. Tanpa lauk, ia menyantap nasi dan sayuran serta sambal cabe hijau. Karena tak disediakan minuman, si bocah kepedasan. "Huaaah... pedasnya ampuun!" keluhnya. Sayangnya, tiap mau diambil gambar wajahnya, si bocah selalu menghindar, malu. Anak siapa ini? Tribunnews mengetuk hati pembaca yang tergerak untuk merawat atau menjadikannya anak asuh. Kalaulah tidak ada yang bersedia mengurus, setidaknya kewajiban negara merawatnya. Sebab Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 menyebut, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." So, mana tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial? sumber
Jangan lupa di like dan

Follow Twitter | @osserem



 

 

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar